Submit your work, meet writers and drop the ads. Become a member
Bintun Nahl 1453 Mar 2015
Poligami itu hukumnya mubah (QS. An Nisa 3) tidak ada thalab (seruan) disana secara jazm (yang menguatkan) untuk disebut berhukum sunnah, ataupun wajib. Dan tidak ada illat ataupun syarat yang menjadikannya wajib ataupun sunah.
Di ayat tersebut ada frase "ma thoba" (yang kalian senangi), jadi disitu Allah memberi pilihan (atas keMahatahuannya Allah atas mahluk-Nya), karena memang mubah itu statusnya "pilihan"
Kalau dianalogikan, seperti orang makan lauk kerupuk. Ada yang suka/memilih makan pake kerupuk, ada yang nggak suka. Bukan berarti yang suka makan kerupuk, lebih terpuji, dan yang tidak suka makan kerupuk, tidak terpuji. Atau sebaliknya.
Dan 'adil' bukanlah illat atau syarat, dibolehkannya seorang laki-laki (suami) untuk berpoligami (menikah lagi)...
Sederhananya begitu cara memahami 'hukum Allah' yang satu ini. Jangan sampai suka dan ketidaksukaan kita terhadap sesuatu membuat kita salah persepsi tentang hukum yang satu ini... Wallahu'alam
========================
Semoga yang baca nggak salah persepsi ya...
Diksimerindu Jul 2019
Mulai mengelilingi lautan pagi ini
Berusaha menjernihkan pikiran
Mencoba mengumpulkan akal sehat
Sembari menemani nelayan berlayar

Membayangkan beberapa hal menarik
Bersamamu
Berlayar bersama
Hingga petang lalu menikmati beberapa lauk pauk disamping lautan

Berulang kali mengurungkan impian
Demi kenyataan
Yang membungkam ekspetasi

Hanya perjalanan waktu yang dapat menjawab semua
Sembari merenungkan cara agar kau dapat disampingku kembali

— The End —