Submit your work, meet writers and drop the ads. Become a member
Bintun Nahl 1453 Mar 2015
Poligami itu hukumnya mubah (QS. An Nisa 3) tidak ada thalab (seruan) disana secara jazm (yang menguatkan) untuk disebut berhukum sunnah, ataupun wajib. Dan tidak ada illat ataupun syarat yang menjadikannya wajib ataupun sunah.
Di ayat tersebut ada frase "ma thoba" (yang kalian senangi), jadi disitu Allah memberi pilihan (atas keMahatahuannya Allah atas mahluk-Nya), karena memang mubah itu statusnya "pilihan"
Kalau dianalogikan, seperti orang makan lauk kerupuk. Ada yang suka/memilih makan pake kerupuk, ada yang nggak suka. Bukan berarti yang suka makan kerupuk, lebih terpuji, dan yang tidak suka makan kerupuk, tidak terpuji. Atau sebaliknya.
Dan 'adil' bukanlah illat atau syarat, dibolehkannya seorang laki-laki (suami) untuk berpoligami (menikah lagi)...
Sederhananya begitu cara memahami 'hukum Allah' yang satu ini. Jangan sampai suka dan ketidaksukaan kita terhadap sesuatu membuat kita salah persepsi tentang hukum yang satu ini... Wallahu'alam
========================
Semoga yang baca nggak salah persepsi ya...
B'Artanto Mar 2020
Terang bulan,
padahal ini tertulis di pukul enam yang masih berembun setelah fajar

Ntah bagaimana yang muncul adalah terang bulan.

Bukan mengenai kisah anak-anak yang dipaksa meminta-minta, menjual kerupuk tiga ribuan.

Hari ini terang bulan muncul lebih awal, dua belas jam lebih awal.

Siapa yang tau isi kepala yang ditutupi rambut hitam orang-orang?

Seperti apa terang bulan yang ada di dalam pikirannya?

Terang bulan diisi dengan ketakutan-ketakutan bertambahnya angka pada umur.

Merasa ada yang salah dengan putaran waktu,
Ia belum siap ternyata.

Sementara hari tidak menunggu apapun, bahkan detiknya.

Terang bulan tidak benar-benar ada, ia hanya muncul saat orang-orang sedang bahagia yang serupa.

Selebihnya adalah sabit di ujung bulan yang kadang muncul sekadarnya.

B_A
11 Maret 2020

— The End —