Submit your work, meet writers and drop the ads. Become a member
Bintun Nahl 1453 Mar 2015
Poligami itu hukumnya mubah (QS. An Nisa 3) tidak ada thalab (seruan) disana secara jazm (yang menguatkan) untuk disebut berhukum sunnah, ataupun wajib. Dan tidak ada illat ataupun syarat yang menjadikannya wajib ataupun sunah.
Di ayat tersebut ada frase "ma thoba" (yang kalian senangi), jadi disitu Allah memberi pilihan (atas keMahatahuannya Allah atas mahluk-Nya), karena memang mubah itu statusnya "pilihan"
Kalau dianalogikan, seperti orang makan lauk kerupuk. Ada yang suka/memilih makan pake kerupuk, ada yang nggak suka. Bukan berarti yang suka makan kerupuk, lebih terpuji, dan yang tidak suka makan kerupuk, tidak terpuji. Atau sebaliknya.
Dan 'adil' bukanlah illat atau syarat, dibolehkannya seorang laki-laki (suami) untuk berpoligami (menikah lagi)...
Sederhananya begitu cara memahami 'hukum Allah' yang satu ini. Jangan sampai suka dan ketidaksukaan kita terhadap sesuatu membuat kita salah persepsi tentang hukum yang satu ini... Wallahu'alam
========================
Semoga yang baca nggak salah persepsi ya...
arby Mar 7
Ketika rindu lebih besar dari lelah,
kau biarkan malam memelukmu lebih lama.
Ketika kecewa lebih tajam dari kantuk,
kau temukan sunyi sebagai pelarian.

Bergadang bukan sekadar menunda pagi,
bukan pula kebiasaan tanpa arti.
Kadang ia jadi obat asmara,
kadang ia jadi ruang paling jujur bagi yang terluka.

Di balik layar, tawa dan kata berpendar,
menghidupkan rindu yang tak bisa dipeluk.
Di balik sepi, air mata jatuh tanpa suara,
melepas kecewa yang tak sempat diungkap.

Malam tak pernah bertanya kenapa,
tapi selalu menerima tanpa syarat.
draft from 2020

— The End —