Submit your work, meet writers and drop the ads. Become a member
Bintun Nahl 1453 Mar 2015
Poligami itu hukumnya mubah (QS. An Nisa 3) tidak ada thalab (seruan) disana secara jazm (yang menguatkan) untuk disebut berhukum sunnah, ataupun wajib. Dan tidak ada illat ataupun syarat yang menjadikannya wajib ataupun sunah.
Di ayat tersebut ada frase "ma thoba" (yang kalian senangi), jadi disitu Allah memberi pilihan (atas keMahatahuannya Allah atas mahluk-Nya), karena memang mubah itu statusnya "pilihan"
Kalau dianalogikan, seperti orang makan lauk kerupuk. Ada yang suka/memilih makan pake kerupuk, ada yang nggak suka. Bukan berarti yang suka makan kerupuk, lebih terpuji, dan yang tidak suka makan kerupuk, tidak terpuji. Atau sebaliknya.
Dan 'adil' bukanlah illat atau syarat, dibolehkannya seorang laki-laki (suami) untuk berpoligami (menikah lagi)...
Sederhananya begitu cara memahami 'hukum Allah' yang satu ini. Jangan sampai suka dan ketidaksukaan kita terhadap sesuatu membuat kita salah persepsi tentang hukum yang satu ini... Wallahu'alam
========================
Semoga yang baca nggak salah persepsi ya...
Sipaa Adriani Jul 2019
Aku selalu senang berbincang pada semesta
Membicarakan dia,laki laki yang kucinta

Yang selalu ku sebut ditiap bait bait doa
Meminta pada penguasa
Untuk menjadikannya pendamping selamanya
Dan dipisahkan ketika sudah akhir usia

Egois memang,
Tapi bukannya ketika kita meminta harus katakan yang sejujurnya
Sekalipun itu memaksa ?

Intinya,aku mencintainya.

Semoga semesta selalu baik kepadanya.

— The End —